Senin, 02 April 2018

LAGI LAGI UMROH MONEY GAME

Pagi ini, 2 April 2018, di Jawa Pos ada cerita tentang ratusan jamaah umroh yang terdampar di Jeddah. Alasan si pemilik agak aneh, dokumen chek in nya terlambat dikirim sehingga tiketnya hangus. Di dunia yang semuanya serba cepat dan bisa pakai elektronik (e) untuk urusan apapun ini masih ada "dokumen check ini ?". Saya yang gaptek saja kalau naik pesawat atau kereta api sudah tidak membawa dokumen apa apa. Cukup menunjukkan tulisan di hp saya, ada nomor nomor pemesanan dan tinggal menyerahkan hp saya, semuanya beres. 

Tetapi biarlah itu menjadi urusan si pemilik, apakah alasannya itu benar atau tidak. Menurut saya yang disebut dokumen yang terlambat datang itu dokumen yang dicetak oleh PERURI, yaitu UANG. Ini tersirat dari pernyataan pemilik, bahwa untuk membereskan urusan itu, dia terpaksa mengeluarkan uang pribadi. Maksudnya untuk menunjukkan bahwa dia bersungguh sungguh ingin menyelesaikan masalah itu. tetapi dibalik itu ada pernyataan yang tersirat yaiu :"Uang perusahaan sudah habis, sehingga terpaksa menggunakan uang pribadi". Karena seorang pengusaha Indonesia tidak akan pernah menggunakan uang pribadi kecuali di perusahaan sudah habis. Yang terjadi biasanya malah menggunakan uang perusahaan untuk urusan pribadi. 

Ini kasus yang ke sekian kalinya, mulai First Travel, kemudian Abu Tour dan tentunya masih banyak kasus di luar sana yang tunggu meledak saja. Selama ini mereka masih bisa menyeimbangkan keuangan perusahaan dengan menipu calon calon jamaah berikutnya. Melakukan promosi, membayar lebih banyak lagi para agen atau mitra jika menggunakan sistem jaringan / MLR (Multi Level Recruiting). Untuk menyelesaikan masalah mereka yang sudah keburu masuk bubu, harus ada ikan ikan segar yang masuk. Karena di dunia money game, status seorang peserta hanya ada dua yaitu sedang ditipu atau sedang menipu. Dia sedang ditipu jika belum mendapatkan manfaatnya, dan dia sedang menipu jika sudah mendapatkan manfaatnya dan mengajak orang lain masuk.

Di dunia keuangan tidak ada keajaiban. Jika Anda mendapatkan sesuatu dengan harga jauh dibawah harga yang sesungguhnya, maka ada orang yang membayar apa yang Anda peroleh itu. Misalnya Anda mendapat hadiah mobil dari perusahaan tertentu, maka yang membayar adalah perusahaan itu dari pengurangan keuntungan mereka. Jika Anda pergi umrah dengan harga murah, maka pasti ada yang membayar kekurangan uang Anda itu.  Di perusahaan umrah yang normal, yang membayari selisih nya tadi adalah mereka yang mau membayar lebih, misalnya yang VIP. Sama seperti di rumah sakit, pasien kelas 3 mendapat subsidi dari pasien kelas 1 atau VIP. Mereka yang di VIP dan kelas 3 sebenarnya mendapat pelayanan medis yang sama. Seorang dokter di meja operasi akan melakukan hal yang sama, baik ke pasien kelas 3 atau pasien super VIP. Yang berbeda hanyalah fasilitas diluar medis, seperti kamar, makanan, keramahan, pengaturan waktu dan lain lain. Kecuali dalam kasus SN kemarin, dimana kepala yang tidak apa apa diperban sebesar bakpao. Tetapi pelakunya sudah ada di penjara sekarang, termasuk dokter yang bermain api itu.

Di umrah dengan sistem money game, yang membayar selisih tadi adalah calon jamaah lain. Dengan cara memperpanjang waktu menunggunya, supaya ada uang yang cukup untuk memberangkatkan mereka. Uang mereka digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang membayar sebelumnya. Demikian terus menerus, semakin lama semakin banyak yang menunggu. 

Seperti di kasus First Travel, setelah terbongkar, ternyata hanya 14.000 orang jamaah yang sudah diberangkatkan, dan ada 56.000 jamaah yang tidak bisa berangkat, dan uangnya sudah habis. Artinya untuk setiap memberangkatkan 1 jamaah, perlu uang dari 4 jamaah (56.000/14.000). Jika pelayanan First Travel setara dengan jamaah 30 juta, sedang 4 orang tadi membayar 14,5 x 4 = 56 juta, bisa dihitung uang jamaah yang dipakai oleh First Travel, mulai pemilik sampai agen. Hampir 50% uang jamaah dimakan oleh mereka.

Di umrah, tidak ada pemasukan uang dari manapun. Adanya adalah pengeluaran uang untuk pesawat, kendaraan, hotel, makanan, surat menyurat dan keuntungan agen, mitra atau pemiik. Sumber uang satu satunya adalah calon jamaah. Dalam kasus first travel, untuk bisa memberangkatkan 56.000 jamaah, perlu calon jamaah 4x56.000 yaitu 224.000. Nantinya, untuk memberangkatkan yang 224.000 itu, perlu 896.000 jamaah. Apalagi jika ada masalah cashflow, biasanya ditutupi dengan harga promo gila gilaan, misalnya membayar 7 juta bisa umrah, maka semakin banyak pula kewajiban atau beban yang harus ditanggung di kemudian hari. Atau menggalakkan peran mitra dengan memberi bonus lebih besar lagi, mengiming imingi mobil dan sebagainya. DARI MANA UANG ITU ? Ya dari uangnya calon jamaah yang masih berstatus tertipu itu yang pada suatu saat nanti tidak bisa berangkat.

Jika melihat para pemilik biro umrah yang pasrah begitu saja saat ditangkap, nampaknya memang aslinya tidak ada itikat untuk menipu. Yang ada adalah ketidak tahuan bahwa sistem piramida yang dibuat oleh Charles Ponzi tahun 1920 an memang untuk tujuan menipu. Mereka menghitung jika semuanya berjalan lancar, sistem ini akan jalan. Selama ada calon jamaah yang mau mendaftar,  ada uang untuk memberangkatkan jamaah lama. Tetapi begitu ada goncangan sedikit saja, maka bangunannya akan ambruk semua. Coba saja ada 10% calon jamaah yang menarik uangnya, pasti ambruk semuanya, karena uangnya memang tidak ada. Mirip di investasi abal abal semacam Pendawa, hal yang paling ditakuti penyelenggara adalah jika ada nasabah yang menarik uang investasinya. Karena itu, di dunia investasi abal abal semacam ini, persyaratan untuk menarik kembali investasinya sangat sulit. Kalau toh bisa, dapatnya sangat kecil, jauh dibawah yang disetorkan. Saya pernah diikutkan asuransi kesehatan dan sekaligus investasi di perusahaan asuransi terkenal oleh isteri saya. Ketika saya tahu dan merasa tidak perlu karena sudah punya askes, maka kita tarik kembali. Dari 60 juta yang saya setor selama 3 tahun, hanya bisa kembali 3 juta saja. Karena uangnya memang tidak ada, yang disebut investasi itu hanyalah uang nasabah yang dikumpulkan dan ditumpuk untuk dibayarkan kepada nasabah yang sudah jatuh tempo. Sebagian dibayarkan kepada para agen atau anggota jaringan yang dibayar untuk mengumpulkan uang itu.

Surabaya, 2 April 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.